![Roy Kiyoshi [Suara.com/Herwanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/05/14/96355-roy-kiyoshi-suaracomherwanto.jpg)
Roy Kiyoshi telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Roy dihukum dengan pidana lima bulan dan wajib mengikuti rehabilitasi untuk memulihkan kondisi psikologis dan sosial pada dirinya.
keputusan Majelis hakim terhadap Roy Kiyoshi ini telah dibacakan dalam sidang yang berlangsung secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Kamis (13/8/2020).
"Mengadili terdakwa Roy Kiyoshi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak telah menyimpan narkotika golongan empat, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Mery saat membacakan putusannya.
Dalam putusannya, majelis hakim telah menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan dipotong masa penahanan sejak terdakwa ditangkap.
![[Fimela] Roy Kiyoshi](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/7bYgh1gHK6L_ug7gb4A4IwnlAWk=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2834246/original/037289600_1561106594-Roy_Kiyoshi__5_.jpg)
"Memerintahkan agar terdakwa menjalankan sisa pidana dengan rehabilitasi sosial di Balai Rehabilitasi Khusus Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur," kata hakim.
Hakim juga memerintahkan bahwa barang bukti berupa 21 butir psikotropika yang disita pada saat Roy Kiyoshi ditangkap bulan Mei 2020 lalu, untuk dimusnahkan.
Dalam putusan tersebut majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringan Roy Kiyoshi, yakni terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan, dan mengakui perbuatannya.
Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan Roy tanpa hak telah memiliki dan menyimpan narkotika golongan empat sebagai perbuatan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyalagunaan dan peredaran gelap narkotika.
Comments
Post a Comment